Polsek Tenayan Raya Hancurkan 579 Gram Sabu dan 360 Pil Ektasi

Jumat, 01 September 2023 | 14:14:58 WIB
Polsek Tenayan Raya Hancurkan Sabu dan Pil Ektasi

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya musnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 579 gram dan 360 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus.

Dimana pemusnahan barang haram itu langsung dipimpin Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Riyan Fajri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino dan dihadiri kelima pelaku AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29) dan OK (32).

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial OK (32), berhasil ditangkap oleh petugas pada Rabu (09/08/2023) sekitar pukul 02.30 Wib, di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

Pelaku merupakan pemasok barang haram disalah satu tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru.

Seperti yang sudah-sudah, barang bukti sabu dan ektasi dimusnahkan dengan menghancurkannya menggunakan blender dan dicampur dengan racun serangga, kemudian dibuang ke dalam selokan.

"Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana sebagian barang bukti harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," ungkap Riyan Fajri.

"Sebagian barang bukti akan disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium. Sementara sisanya akan dimusnahkan," sambung Riyan Fajri.

Seluruh narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 579,5 gram dan 360 butir Pil Ektasi.

Kompol Ryan Fajri menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim di bawah pimpinan Iptu Dodi Vivino.

"Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan seorang pengguna narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Awalnya, seorang pelaku berinisial AK ditangkap dengan barang bukti 5 butir pil ektasi serta 10 paket kecil sabu. Pelaku ini kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial OK," ungkap Riyan.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung memburu tersangka OK di rumahnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

Usai mengejar pelaku selama sekitar 15 menit, pelaku berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sementara untuk pelaku AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29) dilakukan rehabilitasi karena keempatnya merupakan korban pengguna narkotika pil ekstasi," tutup Riyan Fajri.

Mengenai perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler