Riauaktual.com - KPU Riau telah menerima pengajuan perbaikan syarat pencalonan dari 29 bakal calon DPD Dapil Riau dan 18 partai politik dipenghujung waktu pendaftaran, Minggu (9/7). Dengan begitu, semua bakal calon DPD dan partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan.
"Tercatat semua bakal calon DPD telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ke KPU Riau,” ungkap Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Senin (10/7).
Pada hari terakhir pengajuan, KPU Riau melayani bakal calon DPD dan DPRD dari pukul 08.00 WIB hingga pukul. 23.59 WIB. Pada detik-detik terakhir, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Provinsi Riau juga mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD.
“Alhamdulillah menjelang detik-detik penutupan penerimaan pendaftaran, 18 partai politik tingkat Provinsi Riau mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dari partainya ke KPU Riau,” sambung Ilham.
Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini, KPU Riau akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Verifikasi ini untuk mengecek kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon DPD dan DPRD.
“Tahap berikutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh bakal calon DPD dan DPRD dengan cermat. Kami sudah membekali dan melaksanakan bimbingan teknis kepada tim verifikasi yang telah ditunjuk agar dapat melakukan verifikasi dengan teliti, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” pungkasnya.