Riauaktual.com - KPU Riau kembali menerima berkas perbaikan syarat pencalonan, berkas itu masih dari bakal calon anggota DPD Dapil Riau, Rabu (5/7/2023).
"Kemarin ada 7 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau ajukan dokumen perbaikan syarat calon," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi.
Adapun bakal calon tersebut Marjoni Hendri, Chaidir, Pebrialin Razak, Eddy Budianto, Edwin Pratama Putra, Arif Eka Saputra dan Alpasirin.
"Sebelumnya sudah ada 5 bakal calon yang mengajukan. Jadi sudah 12 bakal calon anggota DPD yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon kepada KPU Riau," sambungnya.
KPU Riau berharap agar bakal calon anggota DPD maupun DPRD agar segera mengajukan dokumen perbaikan syarat calon, jangan menunggu hingga akhir-akhir waktu walaupun masih tersedia beberapa hari lagi dari 14 hari kesempatan sesuai tahapan pencalonan.
“Hingga hari ini belum ada satupun partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan syarat calon untuk anggota DPRD Provinsi Riau," ulasnya.
"Kami berharap agar para calon anggota DPRD yang sudah melengkapi kekurangan syarat calon agar segera mengajukan ke KPU Riau agar tidak terjadi penumpukan di akhir ataupun terlambat/melewati batas waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.