Sembunyi Diatas Plafon Rumah Selama 3 Jam, Aksi Maling Digagalkan Korban

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:53:41 WIB
Aksi pencurian yang dilakukan BP (19) Digagalkan.

Riauaktual.com - Aksi pencurian yang dilakukan BP (19) di sebuah rumah Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya berhasil digagalkan korban, Selasa (11/10/2022).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, dalam aksinya pelaku sempat bersembunyi selama 3 jam diatas plafon rumah korban karena ketahuan.

"Saat beraksi pelaku BP dibekali dengan kapak dan obeng. Pelaku ini bersembunyi diatas plafon selama tiga jam lantaran ada suara berisik yang mencurigakan dari atas plafon, tetangga korban menghubungi pemilik rumah bernama Ardiansyah," katanya, Kamis (13/10/2022) pagi.

Setelah menghubungi, warga kemudian menghubungi petugas Polsek Tenayan Raya bahwa ada maling yang bersembunyi diatas plafon rumah.

"Setelah kita tiba di lokasi, kita langsung meminta pelaku untuk turun dari atas plafon rumah. Dan pelaku langsung kita amankan. Pelaku ini belum sempat melakukan pencurian," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Usai diamankan sebut Dodi Vivino, pelaku BP langsung dihajar oleh warga yang sudah geram dengan pelaku.

"Benar, pelaku BP sempat dihajar oleh warga. Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi sebanyak tiga kali. Tujuan pelaku membawa kapal dan obeng untuk mencongkel," tutup Dodi Vivino.

Pelaku dijerat Pasal 363 Junto 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Terkini

Terpopuler