Jaksa Tengah Teliti Berkas Direktur PT Fatir Jaya Pratama

Senin, 04 April 2022 | 21:15:32 WIB
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang atas tersangka, Abdul Kadir Jailani telah rampung. Kini, berkas perkaranya tengah ditelaah Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

Abdul Kadir selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar. Kemudian, ia diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek RSUD Bangkinang untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.  

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I beberapa waktu lalu. “Berkas tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani, red) sudah tahap I,” ungkap Rizky, Selasa (4/4) petang. 

Saat ini, kata Rizky, Jaksa Peneliti tengah menelaah berkas perkara tersebut, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika hasilnya nanti dinyatakan lengkap atau P-21 dan bisa segera dilimpahkan ke JPU. Namun sebaliknya, jika masih ada kekurangan, akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan.

"Insya Allah, tak ada kendala yang berarti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera P-21," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Abdul Kadir, perkara ini telah menjerat Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada proyek tersebut. Keduanya saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain nama-nama di atas, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian 
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Terkini

Terpopuler