Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Bongkar Dapur Arang Ilegal di Meranti, 3 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 06 Mei 2026 • 11:17:57 WIB
Polisi Bongkar Dapur Arang Ilegal di Meranti, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi membongkar aktivitas dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Kali ini, polisi membongkar aktivitas dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti dan mengamankan ribuan karung arang bakau siap kirim.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Ade, Rabu (6/5/2026).

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang lainnya.

"Pengembangan membawa kami ke dua titik di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana ditemukan produksi arang bakau dalam skala besar," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.

Polisi memastikan seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun. Arang bakau tersebut diduga dipasarkan hingga ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks