Riauaktual.com - Guna dimintai keterangan terkait pornografi, kekasih dari Dea OnlyFans memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Dia sudah datang, lagi diperiksa ya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 1 April 2022.
Dalam pemeriksaan itu, pria yang diduga merupakan pemeran dalam video mesum yang dibuat Dea didampingi oleh pengacaranya. Statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
“Iya statusnya masih saksi,” katanya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Diberitakan sebelumnya, Dea yang merupakan content creator OnlyFans sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus konte pornografi. Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan serta proses gelar perkara.
Polisi juga memiliki bukti-bukti seperti konten pornografi untuk menetapkan Dea jadi tersangka.
“Kemudian, sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Meski jadi tersangka, polisi tidak menahan Dea. Dia hanya diwajibkan lapor. Polisi punya alasan tak menahan Dea.
Salah satunya karena pihak keluarga memberikan jaminan dan berjanji akan kooperatif. Selain itu, pertimbangan lainnya karena Dea masih berstatus mahasiswa dan ingin melanjutkan kuliah.