Tamu Kedinasan dari Luar Kota Yang ke Pekanbaru Wajib Jalani Swab Antigen

Jumat, 16 Juli 2021 | 06:42:33 WIB
Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil. Foto: Ist

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada tamu kedinasan dari luar kota untuk menjalani pemeriksaan antigen swab sebelum melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil M.Ag M.Si menyebutkan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu Kedinasan Luar Kota Pekanbaru.

"Penerbitan SE ini guna Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-9 di Kota Pekanbaru, serta sehubungan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat," tulisnya. Kamis (15/7/2021).

Disampaikan Jamil, terdapat sejumlah poin dalam SE bernomor 100/SETDA-TAPEM/371/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, di antaranya:

Pertama, perlunya mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru yang dapat menimbulkan risiko baru penyebaran.

Covid-19 serta memberikan perlindungan dalam upaya mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pimpinan OPD harus mewajibkan tamu kedinasan dari luar Kota Pekanbaru yang akan melakukan kunjungan kerja dan diwajibkan melakukan tes swab antigen ditempat, sebelum melaksanakan rapat bersama perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ketiga, antigen swab yang dimaksud dapat difasilitasi oleh klinik terdekat atau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dengan biaya yang ditangggung oleh tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar kota.

"Kepada seluruh pimpinan OPD agar bisa terbang dan melaksanakan sesuai arahan pimpinan," tutupnya. (Fir)

Terkini

Terpopuler