Riauaktual.com - Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menilai aktivitas penimbunan oksigen dalam situasi darurat hukumnya haram.
"Menurut agama apalagi menghimpun itu tidak boleh, haram. Barangnya diperlukan karena ini kan sedang diperlukan harga akan naik, orang-orang akan kesulitan," kata Dadang, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Ahad (4/7/2021).
Dadang menyebut perkara haram itu tertuang dalam hadis nabi. Akan tetapi, dia tidak merinci secara detail.
"Saya kira (penimbun oksigen) tidak punya perikemanusiaan. Kita ini kan punya Pancasila, perikemanusiaan jadi harus dilaksanakan. Kalau orang-orang seperti itu menaikkan harga obat-obatan, menaikkan harga alat kesehatan, menurut saya itu orang yang tidak ber-Pancasila betul-betul itu jauh dari Pancasila," beber Dadang.
Kebutuhan masyarakat akan oksigen sangat vital di tengah pandemi. Jika tak ada oksigen, banyak pasien dikhawatirkan meninggal dunia.
"(Ini perkara) menjaga nyawa. Kemarin di rumah sakit (RSUP) Dr Sardjito itu kekurangan oksigen juga kan. Itu kan banyak yang meninggal itu kan berarti (aktivitas penimbunan) membunuh orang," ungkapnya.
Diketahui RSUP Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta (DIY), kehabisan stok oksigen pada Sabtu (3/7/2021) hingga berujung 33 pasien yang tengah dirawat meninggal.