Tempat Usaha Yang Tidak Dilarang Dalam Perwako Tetap Boleh Buka di Siang Hari Selama PSBB

Rabu, 22 April 2020 | 18:01:18 WIB
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono

Riauaktual.com - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengaku sudah menyosialisasikan Perwako nomor 74/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya untuk dunia usaha. 

Dalam sosialisasi Agus menyatakan tempat hiburan, karaoke, biliar, pub, spa, panti pijat, pusat kebugaran, bioskop, game Station atau tempat game online untuk sementara tidak diperbolehkan beraktivitas.

"Selain dari yang dilarang dalam perwako bisa tetap buka, dengan catatan mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, tempat makan disarankan beli bawa pulang. Jika tempat duduknya sudah mengedepankan sosial distancing, itu boleh. Dan pembatasan aktivitas dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 dini hari," jelas Agus, Rabu (22/4/2020).  

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan mendapat instruksi Walikota Pekanbaru agar meluruskan informasi tersebut. Seluruh aturan PSBB sudah diatur dalam Perwako yang juga sudah disetujui Gubernur Riau. 

Kata dia, hingga saat ini, PSBB berlaku mulai jam yang ditentukan. Pada siang hari, seluruh aktivitas usaha masih tetap dengan memenuhi protokol kesehatan. 

"Mulai dari PHBS hingga pyscial distancing. Tetap menggunakan masker dan meliburkan mereka yang rentan atau yang sedang sakit. Jika memang ada perubahan pelaksanaan akan kita umumkan lagi," singkatnya. (Das) 

Terkini

Terpopuler