Riauaktual.com - Dengan brerlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru membuat keberadaan pasar Ramadhan yang biasa ditemui setiap bulan puasa untuk sementara ditiadakan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
"Untuk aktivitas yang namanya pasar dan terorganisir itu dilarang, tapi jualan takjil boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, jualan takjil yang dimaksud adalah mereka berjualan dan menggelar lapak dagangan secara mandiri dengan menggelar lapak di depan rumah masing-masing.
"Tentu dikordinasikan dengan RT/RW setempat,” terangnya.
Dengan adanya PSBB pemerintah juga tidak melarang bagi masyarakat yang melakukan aktivitas usaha di bulan Ramadhan.
"Ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Tapi ingat boleh jualan tapi tidak dengan berkerumun dan diorganisir di suatu tempat, terapkan sosial Distancing," pungkasnya. (YN)