Korupsi Dispora Riau, Sekdaprov Siap Bersaksi di Pengadilan

Senin, 26 Maret 2018 | 16:31:30 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, (int)

Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengaku akan memenuhi pemanggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2016 yang merugikan negara Rp3,5 miliar.

"Ya itu biasa. Itu kewajiban sebagai warga negara untuk menjelaskan secara aspek regulasi," katanya.

Sebelumnya, Hijazi telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hanya untuk dimintai keterangan tentang mekanisme penganggaran kegiatan.

"Saya dimintai keterangan terkait penganggaran. Jadi yang digali Kejati itu proses atau mekanisme penganggaran, dan sudah saya jelaskan," kata Ahmad Hijazi.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. (nor)

Terkini

Terpopuler