Keji, Ayah Bejat Ini Perkosa Anak Sendiri Sejak Korban Kelas 4 SD

Kamis, 30 November 2017 | 13:12:53 WIB

Riauaktual.com - R (36) seorang ayah dari dua orang anak terlampau tega karena menyetubuhi anaknya sendiri K (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP.

Di hadapan polisi, ia mengaku telah berulang kali menyetubuhi anak pertamanya itu saat sang ibu tidak berada di rumah.

Bahkan, dalam sehari, R pernah menyetubuhi K sebanyak dua kali. Perlakuan keji itu sudah ia lakukan sejak 2012 lalu atau sejak K duduk di bangku kelas 4 SD. R mengancam akan memukul R jika buka suara kepada orang lain.

Hal itulah yang membuat R ketakutan cerita kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menerangkan, peristiwa itu berawal ketika R mendapat laporan dari tetangganya yang mengatakan kalau K kedapatan menonton film korea.

Di film itu ada adegan ciuman.

Mendapati laporan itu, R lantas mencoba memarahi K.

Namun saat R memarahi K, R justru menyuruh anaknya itu membuka baju.

R juga mengiming-imingi kepada K bagaimana rasanya berciuman.

“Setelah dimarahi, pelaku meminta korban melepas baju, lalu terjadilah persetubuhan itu,” ujar Ambuka, Selasa (28/11/2017).

Ibu korban adalah seorang buruh di pabrik rokok.

Sedangkan adiknya masih berusia sekitar 6 tahun. R sendiri diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Seiring bertambahnya usia, akhirnya K berani buka suara kepada tantenya.

Selain itu, faktor yang mendorong K berani bercerita adalah karena K dan R sempat terlibat perkelahian.

Akibat perkelahian itu, K sempat meninggalkan rumah selama tiga hari.

Pada 13 November 2017, didampingi ibunya, K melaporkan peristiwa itu kepad Polisi. Polisi kemudian berhasil menangkap R saat yang bersangkutan pulang ke rumah dalam suasana kumpul keluarga.

Petugas membawa bebrapa barang bukti seperti pakaian tersangka dan korban.

Setelah dilakukan hasil visum, polisi mendapati adanya sperma di pakaian K.

“Tersangka mengakui menyetubuhi anaknya sejak 2012. Setelah itu kami ambil keterangan saksi tambahan,” papar Ambuka.

Ambuka mengatakan kalau K saat ini mendapat pendampingan dari psikolog untuk mengurangi trauma yang dialami.

Pelaku Juga Pernah Ajak Kakak Ipar Begituan

R (36), bak seorang monster.

Ternyata, sebelum ia berani menyetubuhi anak pertamanya K (24), terungkap kalau R pernah mengajak kakak iparnya sendiri untuk melakukan hubungan seks.

Namun ajakan R itu ditolak oleh kakak iparnya.

Hal itu disampaikan Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Sri Wahyuningsih (72) yang saat ini mendampingi K.

Menurut Dian, tindakan R sungguh keterlaluan dan di luar nalar.

Kakak iparnya itu pun selalu menolak jika bertemu K atau K akan berkunjung ke tempatnya.

“Tentu saja ditolak oleh iparnya. Gila apa? Peristiwa itu terjadi sebelum R menggauli anaknya sendiri,” papar Wahyu, Rabu (29/11/2017).

Wahyu mendengarkan langsung keterangan itu dari kakak iparnya R atau tantenya K.

Setelah K berani melapor ke polisi, barulah korban-korban lain membuka suara.

Wahyu mendesak agar pihak kepolisian mendalami kasus ini dengan kemungkinan ditemukannya korban-korban lainnya.

Setelah gagal mengajak iparnya sendiri, R akhirnya melampiaskan kepada anak kandungnya yang pertama.

Dikatakan Wahyu, saat itu K melakukan pemberontakan dan teriak-teriak.

Namun K tidak berdaya.

Wahyu juga bercerita tentang kondisi K terbaru.

Menurutnya, K adalah sosok yang memiliki kecerdasan, diksi bahasa yang ia gunakan juga sangat baik.

Saat bertemu langsung, Wahyu mengatakan kalau K sebetulnya adalah anak yang ceria.

Di sisi lain, K juga mengungkapkan emosionalnya.

Dalam kondisi itu, K mengatakan kalau ia sangat marah dan merasa terinjak-injak harga dirinya.

Ia juga mengatakan kalau ayahnya adalah sosok yang sangat jahat.

“Ia mengatakan kalau ayahnya adalah orang jahat. Dia meluapkan emosionalnya, itu wajar,” pungkasnya.

Hingga saat ini, K belum mau untuk masuk sekolah.

Ia juga tidak tinggal di rumahnya lagi. Saat ini K dan ibunya tinggal di sebuah rumah kost.

Pasalnya, kakek K sendiri berharap kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu keluarga K melihat ada orang asing yang diduga wartawan sedang berada di depan rumah.

K dan ibunya saat itu hendak pulang. Namun melihat orang asing itu, K dan ibunya mengurungkan niat masuk ke rumah.

“Kami minta pengertiannya. Keberadaan wartawan di sana justru membuat para tetangganya tahu sehingga K malu dan merasa tertekan,” ujar Umu Hilmy (67) serang konsultan di WCC Dian Mutiara yang mendampingi Wahyu.

Dipaparkan kembali oleh Wahyu, R juga sempat mengancam akan membunuh K jika buka mulut kepada orang lain.

Selain ancaman pembunuhan, R juga memberikan ancaman secara verbal.

WCC Dian Mutiara akan mendampingi K baik dari segi hukum dan psikis.

Sudah ada parapsikolog yang disiapkan untuk mendampingi.

Wahyu mengatakan, nantinya akan diterapkan psikologi positif kepada K, bukan trauma healing.

“Psikologi positif itu terapi psikologi yang diarahkan pada hal-hal positif. Melihat hal positif dari klien yang kemudian akan jadi bekal untuk dia menghadapi masalahnya dan bangkit melanjutkan hidupnya,” ujar Syarifah Nur Latifah pendamping psikolog dari WCC Dian Mutiara.

Wahyu juga mengkritisi Pemkot Malang.

Dengan mendapat predikat kalau Kota Malang adalah Kota Layak Anak, seharusnya hak-hak anak bisa dipenuhi oleh negara, dalam hal ini diwakilkan oleh Pemkot Malang.

Namun dengan adanya persitiwa ini, predikat sebagai Kota Layak Anak perlu dipertimbangkan kembali.

Pemkot Malang harus instropeksi diri. Poin-poin penting untung mewujudkan sebagai Kota Layak Anak harus dipenuhi.

Dirut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung Winny Isnaini yang saat ini tengah melanjutkan studi S2 di Universitas Brawijaya mengatakan, ada enam poin yang perlu diperhatikan dalam membangun Kota Layak Anak.

Pertama adalah manajemen kelembagaan.

Pemerintah harus memiliki dan menjalankan regulasi, selain itu, juga perlu membangun koordinasi dan memiliki sistem data anak. Kedua, berkaitan pemenuhan akan hak sipil dan kebebasan.

“Hak sipili anak sebagai warga negara, partisipasi anak didengar, pengakuan sebagai warga negara juga harus dipenuhi. Contoh konkritnya, kalau ada anak dapat masalah, siapapun dia harus diurus,” kata Winny.

Ketiga berkaitan dengan keluarga dan pengasuhan alternative. Hal ini antara lain mencegah agar anak tidak menikah dini.

Sedangkan yang keempat adalah, berkaitan dengan kesehatan dan pelayanan kesejahteraan dasar.

Pada poin kelima berkaitan dengan pendidikan dan yang keenam terkait perlindungan khusus. Perlindungan khusus ini agar anak tidak jadi korban, tidak tereksploitasi bekerja, serta pelayanan anak yang terintegratif.

“Kalau anak jadi korban, layanannya harus intergratif dan tuntas dengan gratis di dalamnya,” tegas Winny. (wan)

 

Sumber: jatim.tribunnews.com

Terkini

Terpopuler