Tersangka Dugaan Korupsi PT SPRH Salim Aktar Ditahan Kejati Riau

Jumat, 06 November 2026 | 18:57:00 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH, Salim Aktar, ditahan Kejati Riau.

PEKANBARU (RA) - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Salim Aktar, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penahanan dilakukan setelah mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru itu memenuhi panggilan kedua penyidik.

Sebelumnya, Salim sempat mangkir dari panggilan pertama. Bahkan, penyidik Kejati Riau sempat menelusuri keberadaannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.

Salim datang ke Gedung Kejati Riau pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar dua setengah jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pemeriksaan sekaligus penahanan tersebut.

"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Salim. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," tegasnya.

Zikrullah mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dan alat bukti untuk merampungkan pemberkasan perkara. Kejati Riau berharap berkas perkara Salim dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Dalam perkara ini, Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Sebelum ditahan, Salim sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada 22 Oktober 2026.

Kejati Riau kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat tempat tinggal Salim di Medan, Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, sebelumnya menegaskan penyidik tetap akan menjalankan prosedur pemanggilan secara patut. Jika Salim kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tegas Syahrir ketika itu.

Kini, setelah memenuhi panggilan kedua, Salim telah resmi menjalani penahanan dan penyidikan terhadap dirinya berlanjut.

Sebelum Salim, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH telah lebih dahulu ditahan. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023-2024.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan di antaranya pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka pada tahap awal.

Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang kini menjerat sembilan tersangka baru, penyidik Kejati Riau masih terus melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Terkini

Terpopuler