PEKANBARU (RA) – Kasus suap jabatan yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, bersama pengusaha Ardiles memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib dan tim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (5/11/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Zulkarnain dan Ardiles terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.
"Menuntut terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan secara bergantian.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum yang terdiri dari Muhammad Syafi'i, Marhaban dan Samuel menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 12 November 2026 untuk agenda pembacaan pledoi.
Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles didakwa memberikan dua unit mobil mewah kepada Suhardiman Amby. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Zulkarnain disebut menginginkan posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemudian jabatan Sekda Kuansing. Sementara Ardiles diduga memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh proyek di Dinas PUPR.
Dua kendaraan yang diberikan kepada Suhardiman tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun 2022 berwarna cokelat metalik dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 berwarna hitam.
Untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2022, Zulkarnain disebut membeli Pajero dengan harga Rp700 juta. Selanjutnya, mobil Toyota Land Cruiser dibeli seharga Rp2,05 miliar untuk kepentingan memperoleh jabatan Sekda pada 2025.
Pembelian kedua mobil tersebut dilakukan secara kredit dengan skema cicilan selama 36 bulan. Dalam prosesnya, Zulkarnain dibantu Ardiles sebelum kendaraan tersebut diserahkan kepada Suhardiman.
Zulkarnain sendiri tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2022-2025. Setelah itu, dia menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025 hingga 2026.
Perbuatan yang dilakukan bersama Ardiles tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025. Sejumlah lokasi yang disebut dalam perkara ini antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta sebuah rumah di Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.
Jaksa menilai pemberian kendaraan kepada Suhardiman bertujuan memengaruhi kebijakan pejabat tersebut dalam pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR pada 2022 dan Sekda Kuansing pada 2025.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.