Dugaan Penghinaan UAS dan UAH Dilaporkan ke Polda Riau

Rabu, 04 November 2026 | 14:17:00 WIB
Dugaan Penghinaan UAS dan UAH Dilaporkan ke Polisi.

RIAU (RA) - Dugaan penghinaan terhadap dua pendakwah, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), berujung laporan polisi di Polda Riau. 

Seorang pengacara bernama Ikhsan melaporkan pemilik kanal YouTube HERRI PRAS yang diketahui bernama Heri Prasetiawan atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Riau pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, dengan nomor LP/B/627/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Dalam laporannya, Ikhsan menduga terdapat pernyataan dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut mengandung unsur penghinaan, serangan terhadap kehormatan, dan pencemaran nama baik terhadap UAS dan UAH.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelapor mengaku menemukan video yang berisi perkataan kasar dan hinaan yang diduga ditujukan secara berulang kepada kedua tokoh agama tersebut. Atas temuan itu, Ikhsan mendatangi SPKT Polda Riau untuk meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Ikhsan, Mirwansyah, S.H., M.H., meminta Kapolda Riau memberikan perhatian serius dan mendorong penyidik segera menindaklanjuti perkara tersebut.

Managing Partner MS LAW FIRM itu menegaskan, pihaknya berharap polisi dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

"Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Saudara Ikhsan, kami meminta Bapak Kapolda Riau memberikan atensi serius terhadap laporan ini. Kami mendesak agar penyidik segera mengusut tuntas perkara ini, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku apabila telah terpenuhi syarat hukum yang berlaku," katanya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Mirwansyah, perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan bagian dari dinamika keilmuan dan kehidupan umat Islam. Namun, perbedaan pandangan tidak seharusnya disampaikan melalui penghinaan maupun perkataan yang merendahkan kehormatan orang lain.

Dia menilai kritik terhadap pandangan seorang ulama tetap diperbolehkan, sepanjang disampaikan melalui argumentasi yang jelas dan cara yang santun.

"Kalau tidak sepakat dengan pandangan seorang ulama, silakan kritik. Kalau berbeda pemikiran, silakan berdiskusi. Tetapi sampaikan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang santun," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas dan harus disertai tanggung jawab moral maupun hukum, termasuk ketika menyampaikan pendapat melalui media sosial.

"Kami berharap Polda Riau segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penghinaan terhadap tokoh agama dapat dilakukan secara bebas tanpa konsekuensi hukum," tegasnya.

Meski demikian, Mirwansyah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan status UAS dan UAH sebagai tokoh agama. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena siapa yang dihina, tetapi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara adil," tutupnya.

Terkini

Terpopuler