Layanan Pajak Keliling Permudah Warga Pekanbaru Bayar PBB Tanpa Denda Hingga 31 Oktober

Ahad, 25 Oktober 2026 | 11:22:00 WIB
Warga mengakses layanan pajak keliling Bapenda Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Warga Kota Pekanbaru, kini semakin dimudahkan dalam menuntaskan kewajiban perpajakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menghadirkan layanan pajak keliling hingga akhir pekan, sehingga warga dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan pada hari kerja.

Upaya jemput bola ini menjadi salah satu langkah Bapenda Pekanbaru untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong warga memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan layanan pajak keliling dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran pajak pada jam kerja.

Salah satu layanan tersebut digelar di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026). Melalui layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau pelayanan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor Bapenda.

"Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya," kata Denny, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, kemudahan akses pelayanan menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat agar lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, Bapenda tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor, tetapi juga berupaya hadir langsung di tengah masyarakat.

Selain menghadirkan layanan pajak keliling, Pemko Pekanbaru juga memberikan keringanan melalui program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.

Perpanjangan program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dengan penghapusan denda, warga dapat menuntaskan kewajibannya tanpa harus menanggung tambahan beban pembayaran akibat akumulasi sanksi administrasi.

Untuk semakin mempermudah masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat memeriksa status pembayaran sekaligus mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi. Fasilitas ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi perpajakan dengan lebih praktis.

"Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa SPPT dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler