Polda Riau Obrak-abrik Gudang Solar Ilegal, Antrean SPBU di Pekanbaru Mulai Normal

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:38:00 WIB
Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Pekanbaru mulai terlihat normal, Kamis (22/10/2026) sore.

PEKANBARU (RA) - Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Pekanbaru mulai terlihat normal, Kamis (22/10/2026) sore.

Kondisi ini terlihat setelah Polda Riau dalam sepekan menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.

Penertiban tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian menindak praktik penampungan dan distribusi solar yang diduga melanggar hukum.

Sebelumnya, antrean kendaraan, terutama truk dan kendaraan berbahan bakar solar, terlihat mengular di sejumlah SPBU di Pekanbaru. Kondisi itu membuat pengisian BBM membutuhkan waktu lebih lama.

Setelah penggerebekan dilakukan, antrean di sejumlah SPBU mulai berkurang. Meski demikian, kondisi tersebut masih perlu dipantau untuk memastikan pelayanan pengisian solar kembali berjalan normal.

Salah satu spbu di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di sebelah Pasar Pagi Arengka, pantauan tim Riauaktual.com antrian kendaraan yang hendak mengisi bbm jenis solar tidak terlihat panjang.

Begitu juga terlihat di SPBU Jalan Puas dan Jalan Sembilang, tidak lagi terlihat antrian bbm untuk mengisi solar.

Petugas spbu yang enggan disebutkan namanya mengatakan kejadian tersebut sudah dua hari belakangan ini antrian sudah tidak panjang.

"Alhamdulillah, sudah 2 hari ga panjang lagi antriannya," ujar petugas di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, sopir truk bernama Iwan yang sedang antri solar di Jalan Soekarno Hatta mengatakan, memang sejak dua hari ini tidak ada antri solar di hampir seluruh spbu di Pekanbaru.

"Saya bersyukur, gak antri lagi kalau isi solar. Biasanya saya antri paling lama 5 jam sampai 4 jam di spbu," ungkapnya kepada Riauaktual.com.

Ia pun pernah merasakan, antri solar hingga bermalam di spbu karena memang kondisi bbm di kendaraannya sudah mau habis.

"Pernah terpaksa sampai bermalam di spbu, karena memang sudah mau habis solar di kendaraan. Ya mau bagaimana lagi, harus antri menunggu giliran," ucapnya.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan dugaan adanya penimbunan bbm jenis solar masih didalami oleh penyidik. 

"Polisi akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Terkini

Terpopuler