KUANSING (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (20/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan turut dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Ipda Jeconia Robin Sinaga bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite. Total BBM yang ditemukan mencapai sekitar 2.400 liter.
"Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Gerry, Kamis (22/10/2026).
Selain 75 jerigen berisi Pertalite dan satu unit minibus, polisi turut menyita satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama DR serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap dugaan keterlibatan kedua pria dalam kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya dapat diawasi dan tepat sasaran.
"Hingga kini, Satreskrim Polres Kuansing masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan," tutup Gerry.