Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Penyerangan dan Perusakan Aset Perusahaan di Bengkalis

Jumat, 09 Oktober 2026 | 12:47:00 WIB
Empat terduga pelaku diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perusakan sejumlah aset perusahaan di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Akibat kejadian tersebut, lima petugas keamanan mengalami luka-luka. Sementara itu, kerugian yang dialami PT Adei dan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan dan perusakan barang milik perusahaan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut untuk mengungkap peristiwa yang terjadi serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Ridho dalam konferensi pers di Polsek Pinggir Jumaat,(9/10/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut mengakibatkan lima petugas keamanan PT STRUM mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah, lengan hingga pergelangan tangan.

Selain menimbulkan korban luka, insiden itu juga menyebabkan kerusakan sejumlah aset perusahaan. Barang yang rusak meliputi satu bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang mengejar seseorang karena dicurigai melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Situasi kemudian berkembang hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas selanjutnya berusaha menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di sekitar Pos 2.

Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan penyerangan dan perusakan sejumlah barang milik perusahaan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Ridho mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui jalur hukum yang berlaku,” imbaunya.

Menurutnya, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Polisi berharap masyarakat dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman serta kondusif selama proses hukum berlangsung.

Terkini

Terpopuler