DUMAI (RA) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Seorang pemuda berinisial WIP (23) diamankan polisi setelah diduga menggadaikan motor milik orang tuanya tanpa izin.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan WIP diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban. Dalam perkara ini, korban diketahui merupakan orang tua dari terduga pelaku.
"Pelaku merupakan anak kandung dari korban," kata Zaini dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau pada 5 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, WIP berada di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
"WIP kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar. Motor tersebut dibawa pergi, tetapi tidak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Korban yang menanyakan keberadaan motor tersebut kemudian mendapat jawaban dari WIP bahwa kendaraan itu sedang digunakan oleh temannya.
"Sekitar sepekan kemudian, korban kembali menanyakan motor tersebut. Saat itulah WIP disebut mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada temannya. Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp 700 ribu," terang Zaini.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta. Korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan melakukan penyelidikan," lanjutnya.
Setelah memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan WIP. Pelaku diketahui berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan. Polisi selanjutnya bergerak menuju lokasi dan mengamankan WIP.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah meminjam dan membawa sepeda motor milik korban serta menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya," ujar Zaini.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Scoopy warna hitam bernopol BM 6497 HAA beserta kunci, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB.
WIP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, WIP diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.