Pencarian

Podcast Kelupas

Korban Penertiban Satgas PKH Pertanyakan Legalitas Kawasan Hutan, Ratusan Gugatan Disiapkan

Senin, 05 Oktober 2026 • 20:07:59 WIB
Korban Penertiban Satgas PKH Pertanyakan Legalitas Kawasan Hutan, Ratusan Gugatan Disiapkan
Ilustrasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

PEKANBARU (RA) - Penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menuai sorotan dari masyarakat yang lahannya terdampak. Mereka mempertanyakan kembali dasar penetapan kawasan hutan yang menjadi objek penertiban, terutama terhadap lahan yang selama ini telah dikelola masyarakat.

Juru Bicara masyarakat korban penertiban kawasan hutan, Abdul Aziz, menilai persoalan utama yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar apakah suatu lahan berada dalam kawasan yang disebut hutan, tetapi apakah kawasan tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui proses pengukuhan kawasan hutan yang sesuai ketentuan.

Menurutnya, terdapat tiga regulasi yang menjadi dasar Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dari tiga dasar hukum tersebut, kata Aziz, ketiganya memuat defenisi bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Tahapan penetapan tersebut dilakukan hingga berkekuatan hukum tetap dimulai dari Penunjukan, Penataan Batas, Pemetaan, Penetapan.

"Ketika Kawasan Hutan yang telah berkekuatan hukum diserobot orang atau dirambah, maka di situlah terjadi pelanggaran hukum," katanya, Senin (5/10/2026).

Pertanyaan yang kemudian muncul lanjut pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (Jaraka) ini adalah apakah kawasan hutan yang ditertibkan oleh Satgas PKH itu adalah kawasan hutan yang telah dikukuhkan atau ditetapkan, atau masih hanya berstatus penunjukan?

"Jauh sebelum Satgas PKH ada, status kawasan hutan itu telah menjadi persoalan. Mestinya ini dulu yang ditelaah oleh Satgas PKH dengan cara meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujarnya.

Dia menilai Satgas PKH tidak seharusnya menerima begitu saja data dari Kementerian Kehutanan dan menjadikan data tersebut sebagai dasar untuk mengambil alih lahan masyarakat maupun pihak lain.

"Jangan ujug-ujug menerima data dari kehutanan lalu main rampas saja lahan yang disebut kawasan hutan tersebut. Yang terjadi saat ini kan seperti itu," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena data kehutanan yang digunakan sebagai dasar penertiban dinilai masih bermasalah.

"Jadi dasar yang dipakai Satgas PKH untuk menertibkan itu hanyalah definisi kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan, sementara kehutanan itu bermasalah," ujarnya.

Aziz juga menyoroti proses pengukuhan kawasan hutan di Riau. Ia mengatakan, berdasarkan berbagai regulasi, pengukuhan kawasan hutan merupakan proses yang wajib dilakukan agar suatu wilayah benar-benar memiliki kepastian hukum sebagai kawasan hutan.

Ia menyinggung kondisi administrasi kawasan hutan di Riau hingga 2016 dan munculnya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada 2017.

"Kita tidak mengenal yang namanya SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. Kenapa? Karena kawasan hutan itu adalah wilayah tertentu, bukan gelondongan" katanya.

Menurutnya, proses yang semestinya dilakukan pemerintah adalah menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan pada hamparan atau wilayah tertentu.

"Misalnya di Riau, katakanlah di Kabupaten Indragiri Hulu, selesaikan dulu di sana, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapannnya yang pada akhirnya areal itu memiliki kekuataan hukum. Dalam proses penataan batas, libatkan semua pihak yang berkepentingan di sana," ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, muncullah sejumlah keputusan yang jelas, mengenai masing-masing wilayah yang telah selesai dikukuhkan.

Ia justru mempertanyakan penggunaan satu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan untuk seluruh kawasan hutan di Riau.

"Saat ini hanya ada satu SK di Riau, yaitu SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan. SK ini digunakan untuk seluruh kawasan hutan di Riau," katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan kawasan tersebut telah berkekuatan hukum. Proses penataan batas dan penyelesaian hak pihak lain yang berada di dalam kawasan juga harus diperhatikan.

Ia merujuk ketentuan dalam Pasal 22 Nomor 44 Tahun 2004 yang menurutnya mengatur bahwa setelah proses penataan batas selesai dan temu gelang, kawasan itu selanjutnya ditetapkan oleh menteri.

Namun, apabila masih terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan di dalam kawasan tersebut, maka persoalan itu harus dituntaskan.

"Walaupun sudah ditetapkan tetapi di dalam itu masih ada hak-hak pihak lain yang belum diselesaikan, maka panitia tata batas harus menyelesaikan. Penyelesaiannya ada dua, yaitu enclave atau dicarikan lahan pengganti," jelasnya.

Dia menilai apabila proses pengukuhan kawasan hutan dilakukan secara benar sejak awal, tidak akan pernah ada hak-hak pihak-pihak terjebak di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan itu.

Karena itu, Aziz meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menggunakan data akhir dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar dalam menangani persoalan pihak-pihak yang lahannya ditertibkan.

Ia berharap proses verifikasi terkait status kawasan hutan itu kembali dilakukan. Ini teramat penting lantaran klaim kawasan hutan itu telah memunculkan protes masif dari banyak pihak.

"Saya punya harapan APH mau masuk ke situasi yang saya sampaikan ini. Jangan hanya menerima data, lalu overlay dan kemudian langsung menertibkan pihak-pihak yang ada di dalamnya," katanya.

Ia mengingatkan, apabila proses tersebut terus berjalan tanpa pemeriksaan ulang, lembaga penegak hukum justru berpotensi mendapat stigma telah mengkriminalisasi masyarakat.

"Jangan nanti kemudian nama lembaga APH itu rusak karena dituding mengkriminalisasi," ujarnya.

Menurut dia, kesalahan fatal pemerintah saat ini adalah tidak melakukan pengecekan kembali terhadap data kawasan hutan, meskipun protes masyarakat telah terjadi secara masif.

"Di awal munculnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu saya telah membuat pernyataan, bahwa semestinya, Satgas PKH itu menertibkan kehutanan dulu, baru kawasan hutannya. Artinya memastikan kebenaran data kawasan hutan yang diberikan oleh kehutanan itu sesuai aturan yang ada," katanya.

Petani memilih diam karena menghormati negara

Abdul Aziz juga menggambarkan kondisi masyarakat ketika Satgas PKH turun melakukan penertiban. Menurutnya, banyak petani awalnya memilih diam karena menganggap petugas yang datang membawa mandat negara, harus dihormati.

"Pada dasarnya petani-petani ini kan manusia yang hormat kepada pemerintah. Makanya ketika Satgas PKH datang yang mengatakan bahwa mereka ditugaskan oleh negara, para petani langsung terdiam," katanya.

Namun, sikap diam tersebut menurutnya bukan berarti masyarakat menerima seluruh tindakan penertiban.

"Di situlah kemudian mulai muncul protes-protes. Mereka berpikir, aku yang nanam, aku yang memelihara, kok kamu yang panen," ujarnya.

Ia menyebut posisi masyarakat semakin sulit karena sebagian besar tidak memahami aspek hukum dan berada dalam tekanan psikologis ketika berhadapan dengan aparat negara.

"Pertama mereka tidak mengerti hukum, kedua mentalnya sudah terganggu, masalah rasa hormat tadi kepada negara," katanya.

Abdul Aziz menilai sebenarnya terdapat pilihan lain yang dapat ditempuh pemerintah apabila menemukan lahan masyarakat yang memang terbukti melanggar: memasuki kawasan hutan yang telah berkekuatan hukum.

Ia menyebut pemerintah dapat melakukan pendataan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL), kemudian menyampaikan status lahan kepada petani dan mencari formula penyelesaian yang tidak langsung berujung pada penyitaan.

"Kalau bermasalah, sampaikan kepada petani itu, lahanmu bermasalah jadi kau harus setor Rp500 per kilogram TBS dari hasil panenmu selama sekian tahun. Petani akan mau itu asal lahan mereka tidak disita," katanya.

Menurut dia, mekanisme seperti itu bahkan berpotensi memberikan penerimaan yang lebih besar dibandingkan penerimaan yang selama ini dibayarkan oleh perusahaan HTI.

Ia menyebut nilai yang dibayarkan bisa jauh lebih besar dibandingkan PSDH DR yang menurutnya dibayarkan HTI hanya sekitar Rp146 ribu per hektare per tahun.

"Jadi, kami meminta apa yang dilakukan oleh Satgas PKH ini dihentikan. Pertama karena kawasan hutan itu bermasalah. Kedua, tindakan-tindakan itu telah membuat situasi tidak kondusif. Masih ada cara lain yang bisa dilakukan," tegasnya.

Siapkan gugatan massal

Penertiban tersebut, lanjut Abdul Aziz, telah memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang lahannya disita. Ia mengaku menangani masyarakat terdampak di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Padang Lawas Utara, hingga Padang Lawas.

"Setelah lahan mereka disita, lahan itu kemudian diberikan ke Agrinas dan mereka tidak dapat apa-apa," katanya.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan konsolidasi dengan para petani yang menjadi korban penertiban Satgas PKH.

"Kami akan melakukan gugatan massal. Di Provinsi Riau akan ada sekitar 100 gugatan," ujarnya.

Menurut Abdul Aziz, pihak yang akan digugat adalah pihak yang menjadi wali data kawasan hutan, yakni Kementerian Kehutanan.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perebutan lahan, tetapi menyangkut kepastian hukum atas tanah yang selama bertahun-tahun telah dikelola masyarakat.

Abdul Aziz pun mengingatkan pemerintah agar tidak terus menggunakan pendekatan penertiban tanpa menyelesaikan akar persoalan status kawasan.

"Kalau masyarakat itu terus ditekan dengan dalil bahwa ini adalah lahan negara, tentu masyarakat tidak terima, pasti akan melawan," katanya.

"Apakah pemerintah ingin perlawanan ini akan semakin masif?" Dia bertanya

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks