Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:24:37 WIB
Mantan Kadis PUPR-PKPP Riau, M arief Setiawan (tengah).

PEKANBARU (RA) – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz, dalam persidangan tingkat banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Abdul Aziz membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Muhammad Arief Setiawan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ujar hakim.

Dalam putusan tersebut, PT Riau juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp620 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar, dikurangi dengan uang pengembalian melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp620 juta, sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta," kata hakim.

Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Muhammad Arief Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Muhammad Arief Setiawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan," ujar hakim

Selain itu, majelis hakim menetapkan Muhammad Arief Setiawan tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya.

Putusan PT Riau ini menjadi bagian dari rangkaian putusan tingkat banding dalam perkara yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sebelumnya, PT Riau menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Abdul Wahid, lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tags

Terkini

Terpopuler