PEKANBARU (RA) - Niat membeli minuman di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, justru berujung pencurian. Rangga Saputra alias Rangga mengambil dua ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta dari warung tersebut.
Rangga tidak bertindak sendiri. Ia bersama Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy yang kemudian terseret perkara penadahan.
Namun, perkara keduanya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan tersangka sepakat berdamai.
Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan, ada dua perkara yang dihentikan melalui RJ, yakni perkara pencurian yang menjerat Rangga berdasarkan Pasal 476 KUHP dan perkara penadahan yang menjerat Aidil berdasarkan Pasal 591A.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice," kata Maruli, Jumat (2/10/2026).
Peristiwa terjadi Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Rangga dan Aidil berboncengan sepeda motor usai mengisi BBM.
Dalam perjalanan pulang, Rangga meminta Aidil berhenti di sebuah warung dengan alasan membeli minuman. Aidil menunggu di sepeda motor, sedangkan Rangga masuk ke warung.
Melihat pintu warung terbuka dan penjaga tertidur, Rangga mengambil dua ponsel serta uang Rp1,4 juta yang disimpan dalam kaleng. Ia kemudian kembali menemui Aidil.
Dalam perjalanan, Rangga baru memberitahu Aidil bahwa dirinya bukan membeli minuman, melainkan mengambil barang dan uang dari warung.
Setibanya di rumah Aidil, hasil pencurian dibagi. Rangga memberikan satu ponsel dan Rp500 ribu kepada Aidil. Sementara satu ponsel dan Rp900 ribu dibawa Rangga.
Akibat kejadian tersebut, korban Ananda Suhada mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Korban dan Tersangka Berdamai
Maruli mengatakan perkara dihentikan setelah korban dan kedua tersangka mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi yang melibatkan korban, penyidik, tokoh adat dan keluarga tersangka.
"Korban meminta agar uang sebesar Rp1,4 juta dan dua unit handphone dikembalikan. Barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada korban, sedangkan uang Rp1,4 juta dikembalikan melalui keluarga para tersangka," jelas Maruli.
Penghentian perkara telah mendapat persetujuan pimpinan kejaksaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rangga dan Aidil sebelumnya menjalani penahanan hampir dua bulan. Setelah perkara dihentikan dan keduanya keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru, mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya berterima kasih kepada Kejaksaan telah melakukan RJ saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Rangga.
Aidil juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki diri.
"Saya berterima kasih kepada Kejaksaan (Negeri) Pekanbaru yang telah menyetujui RJ saya. Saya tidak akan mengulangi kejadian ini lagi dan saya akan berbuat baik," katanya.