Pencarian

Podcast Kelupas

LAMR Siak Dukung Bupati Afni Perjuangkan DBH Migas yang Dipangkas 72 Persen

Jumat, 02 Oktober 2026 • 21:30:24 WIB
LAMR Siak Dukung Bupati Afni Perjuangkan DBH Migas yang Dipangkas 72 Persen
Ketua MKA LAMR Siak H Tengku Amaruddin (kiri) dan Ketua UMUM DPH LAMR Siak Datuk Seri H Arfan Usman (kanan).

SIAK (RA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak Afni Zulkifli yang mempertanyakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum MKA LAMR Siak H Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).

Keduanya menilai langkah Bupati Afni merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak fiskal Siak sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi.

"Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu," kata Tengku Amaruddin dan Arfan Usman.

Arfan mengatakan penurunan DBH pada 2027 berpotensi memberikan tekanan terhadap kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi," ucapnya dengan logat Melayu Siak.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan dukungan moral terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan fiskal Kabupaten Siak.

"Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat," tegas Arfan.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak diproyeksikan sebesar Rp36,56 miliar.

Angka tersebut turun dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.

Pemkab Siak sebelumnya menyatakan akan menyurati Kemenkeu untuk mempertanyakan dasar perhitungan dan penurunan DBH tersebut.

Bupati Afni bersama DPRD Siak juga berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan. Audiensi tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.

Afni juga menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurut pemerintah daerah masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Dalam proyeksi transfer Kabupaten Siak 2027, total transfer pusat dalam skema DBH non-earmark diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,015 triliun.

Angka tersebut disebut naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.

Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak otomatis berarti seluruh komponen DBH mengalami peningkatan.

DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar, atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.

Penurunan terbesar berasal dari DBH minyak bumi yang berkurang sekitar Rp95,48 miliar.

Selain itu, DBH Provisi Sumber Daya Hutan diproyeksikan turun Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan turun sekitar Rp6,63 juta, sedangkan DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.

Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 juga mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.

Persoalan tersebut kini menjadi salah satu perhatian Pemkab Siak dan DPRD Siak menjelang penetapan kebijakan fiskal 2027.

Bagi LAMR Siak, langkah pemerintah daerah untuk meminta penjelasan kepada pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan kebijakan DBH dapat dijelaskan secara terbuka.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks