Pencarian

Podcast Kelupas

187 Dosen Terancam Putus Studi, Komisi X DPR Dorong Realisasi Bantuan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 • 19:48:00 WIB
187 Dosen Terancam Putus Studi, Komisi X DPR Dorong Realisasi Bantuan Doktoral
Pertemuan Dosen Pejuang Ongoing bersama Ketua Komisi X DPR RI dan Sekretaris Poksi X Fraksi Golkar.

JAKARTA (RA) – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah segera merealisasikan bantuan pembiayaan studi bagi 187 dosen yang tengah menempuh pendidikan doktoral namun hingga kini belum memperoleh kepastian pendanaan.

Para dosen tersebut sebelumnya telah mengikuti proses seleksi Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI) pada 2025 dan 2026. Namun, hingga saat ini mereka masih menunggu kepastian pembiayaan, sementara kewajiban akademik pada semester berjalan terus berlangsung.

Persoalan menjadi semakin mendesak karena sebagian dosen harus segera memenuhi kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan registrasi semester. Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, status akademik mereka dapat terganggu sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.

Persoalan pembiayaan dosen ongoing ini telah diperjuangkan selama kurang lebih satu tahun melalui penyampaian aspirasi, koordinasi, penyerahan data, hingga komunikasi dengan sejumlah pihak.

Masalah tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi X merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera melakukan pemetaan serta mencari alternatif solusi bagi 244 dosen ongoing. Langkah itu selanjutnya dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.

Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro, saat menerima audiensi perwakilan dosen ongoing pada September 2026, menegaskan bahwa hasil rapat kerja Komisi X bersama Kemdiktisaintek merupakan dokumen negara sekaligus dokumen kelembagaan yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti.

Penegasan itu menjadi penting bagi para dosen karena waktu penyelesaian pembiayaan kini beririsan dengan kalender akademik. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan akses bantuan pendidikan kini berkembang menjadi ancaman terhadap keberlanjutan studi.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Nur Purnomosidi juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu segera diselesaikan dan tidak bisa terus ditunda.

Perwakilan dosen ongoing, Fidiatul Adian, mengatakan persoalan pembiayaan dialami dosen dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Menurutnya, sebagian dosen bahkan terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mempertahankan keberlangsungan pendidikan doktoral mereka.

“Teman teman dosen yang terdampak berasal dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Di tengah proses menyelesaikan studi doktoral, sebagian harus mengambil pekerjaan tambahan di luar aktivitas akademik untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan keberlanjutan studi, termasuk pekerjaan informal seperti menjadi pengemudi ojek online maupun pekerjaan lainnya,” ujar Fidiatul, Jumat (2/10/2026).

Hal senada disampaikan Muh. Sapril Ahmad, mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin. Ia mengatakan beban finansial mahasiswa doktoral tidak hanya berkaitan dengan pembayaran UKT.

Menurutnya, mahasiswa juga harus menanggung biaya penelitian, pengumpulan data, publikasi, seminar, transportasi, tempat tinggal, internet, hingga kebutuhan hidup selama menjalani pendidikan.

“Persoalan UKT bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika pembayaran tidak dapat diselesaikan, registrasi dan status akademik dapat terganggu, penelitian ikut terhambat, dan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan doktoral menjadi semakin rentan. Karena itu, persoalan pembiayaan perlu dilihat sebagai persoalan keberlanjutan pendidikan,” ujar Sapril.

Ia menilai kebutuhan kepastian semakin mendesak karena proses advokasi telah berlangsung sekitar satu tahun. Sementara itu, sebagian dosen kini memasuki periode kritis registrasi semester.

“Kami membutuhkan kepastian pada semester ini. Yang kami khawatirkan adalah ketika dosen yang sudah menjalani pendidikan doktoral, melakukan penelitian, dan menginvestasikan waktu serta biaya selama beberapa tahun akhirnya harus berhenti karena tidak mampu mempertahankan status akademiknya. Jika kondisi seperti ini dialami banyak dosen pada waktu yang sama, tentu menjadi persoalan serius bagi pengembangan sumber daya manusia pendidikan tinggi,” katanya.

Di sisi lain, Kemdiktisaintek telah membuka BPDDI 2026, termasuk skema reguler bagi mahasiswa ongoing yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah menyebut BPDDI sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen sekaligus menambah jumlah dosen bergelar doktor. Pada 2025, program tersebut tercatat memberikan manfaat kepada 1.269 dosen.

Bagi 187 dosen yang masih menunggu kepastian, persoalannya kini berada pada tindak lanjut konkret terhadap kelompok yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan advokasi.

Mereka berharap penyelesaian pembiayaan dapat dilakukan sebelum tenggat akademik membuat persoalan finansial berkembang menjadi penghentian studi.

Dorongan tersebut juga sejalan dengan perhatian Komisi X terhadap pembiayaan pendidikan tinggi. Dalam pembahasan anggaran bersama Kemdiktisaintek pada Juni 2026, Komisi X menilai kebutuhan pendidikan tinggi masih memerlukan dukungan anggaran yang lebih kuat, termasuk untuk program beasiswa dan peningkatan kualitas perguruan tinggi.

Setelah proses advokasi berjalan sekitar satu tahun dan rekomendasi rapat kerja telah diterbitkan, 187 dosen ongoing kini menunggu realisasi tindak lanjut agar dapat mempertahankan keberlanjutan studi doktoral mereka pada semester ini.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks