Puan Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Berlangsung Cepat di DPR

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:15:08 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharan (Foto : DPR)

JAKARTA (RA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan proses persetujuan pergantian Kapolri di DPR berlangsung cepat. Menurutnya, tidak ada persoalan yang menghambat proses di Komisi III DPR.

DPR menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (1/10/2026).

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Puan, setelah menerima Surat Presiden (Surpres), DPR langsung menjalankan mekanisme sesuai tata tertib. Komisi III kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi yang diajukan sebagai calon tunggal Kapolri.

Hasil uji kelayakan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi keputusan DPR.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," ujarnya.

DPR menerima Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada Rabu (30/9/2026).

Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit yang disepakati diberhentikan secara hormat.

Puan mengatakan keputusan DPR selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti Presiden Prabowo Subianto.

"Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," ujarnya.

Terkait kemungkinan Listyo Sigit masuk Kabinet Merah Putih setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Puan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden.

"Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," kata Puan.

Tags

Terkini

Terpopuler