JAKARTA (RA) - Dunia kerja terus berubah. Sejumlah jabatan baru bermunculan, sementara sebagian pekerjaan berkembang mengikuti kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Kondisi ini mendorong pemerintah memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan KBJI 2026 dapat menjadi acuan bersama dalam penataan pasar kerja nasional maupun daerah. Klasifikasi ini juga disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO), sehingga memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional.
KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya melibatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan sesuai dengan perkembangan pasar kerja Indonesia.
"KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional," ujar Yassierli saat peluncuran KBJI yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yassierli, KBJI juga penting bagi dunia industri karena dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan. Dengan klasifikasi yang terstandar, informasi mengenai jabatan dapat lebih mudah dipahami perusahaan maupun pencari kerja.
Ia menilai KBJI harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat. Karena itu, pembaruan klasifikasi jabatan tidak seharusnya selalu menunggu hingga satu dekade.
"Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi," katanya.
Yassierli juga mendorong digitalisasi KBJI agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai berbagai klasifikasi jabatan. Menurutnya, data tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah, perusahaan, pencari kerja hingga lembaga pendidikan.
KBJI juga berkaitan dengan data pasar kerja yang dihasilkan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Dari data tersebut, pemerintah dapat melihat jabatan baru, pekerjaan yang berkembang maupun jabatan yang tumbuh pesat.
"Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat," ujarnya.
Informasi itu selanjutnya dapat menjadi dasar untuk melihat keterampilan yang dibutuhkan setiap jabatan. Dengan demikian, pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi hingga sertifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia mengatakan KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembahasan intensif agar klasifikasi jabatan mampu menggambarkan perkembangan pekerjaan di Indonesia sekaligus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.