Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Dumai Musnahkan Narkotika Senilai Hampir Rp5 Miliar dengan 10 Tersangka

Kamis, 17 September 2026 • 16:46:53 WIB
Polres Dumai Musnahkan Narkotika Senilai Hampir Rp5 Miliar dengan 10 Tersangka
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan pimpin pemusnahan narkoba di Gazebo belakang Kantor Polres Dumai, Kamis (17/9/2026).

DUMAI (RA) - Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika dari delapan perkara yang melibatkan 10 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja hingga Happy Five.

Pemusnahan berlangsung di Gazebo belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba, serta awak media.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs," kata Fatikh, Kamis (17/9/2026).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.567,77 gram sabu, 1.422 butir ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five dengan berat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.

Menurut Fatikh, berdasarkan perhitungan, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 25.046 jiwa apabila tidak sampai beredar di masyarakat.

"Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut apabila diedarkan diperkirakan mencapai Rp 4.968.729.400 atau hampir Rp 5 miliar," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut juga disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sebelum pemusnahan, para pihak yang hadir menyaksikan proses pemeriksaan barang bukti sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan.

Setelah itu, seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi yang telah disediakan Polres Dumai.

Barang bukti tersebut berasal dari delapan Laporan Polisi, yakni LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026 dan LP/A/107/IX/2026.

Para tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Salah satu ketentuan yang diterapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan perkara," tutup Kapolres.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks