Lahan Bekas Karhutla 14 Hektare di Rimbo Panjang Dipasangi Plang Larangan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38:04 WIB
Lahan bekas karhutla 14 hektare di Rimbo Panjang dipasangi plang larangan.

KAMPAR (RA) - Aparat gabungan memasang plang peringatan larangan aktivitas di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 14 hektare di Jalan Keluarga, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (2/9/2026).

Pemasangan plang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB sebagai bentuk penegasan terhadap proses penegakan hukum di kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran.

Areal tersebut kini menjadi perhatian aparat terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta dugaan pemanfaatan kawasan tanpa izin.

Kegiatan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma. Turut hadir Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir Azwan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, serta sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Pemasangan plang dilakukan di lokasi dengan koordinat 0.425622, 101.321716. Sekitar 30 orang mengikuti kegiatan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan pemasangan plang tersebut bukan sekadar penanda lokasi, tetapi menjadi peringatan terkait proses penegakan hukum di kawasan tersebut.

"Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah," tegas Boby.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk mengerjakan, menduduki maupun merusak plang peringatan yang telah dipasang.

"Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat. Hal ini kami lakukan untuk melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar," tambahnya.

Plang peringatan yang dipasang aparat mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar larangan aktivitas di kawasan bekas terbakar.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, serta ketentuan dalam KUHP.

Dalam plang tersebut juga dicantumkan ancaman pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diingatkan tidak merusak, membuang maupun menghilangkan plang peringatan yang telah dipasang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemasangan dan peletakan semen plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama serta penyampaian keterangan pers kepada awak media.

Seluruh rangkaian pemasangan plang selesai sekitar pukul 10.05 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Aparat memastikan kawasan tersebut tetap menjadi perhatian dalam rangka penanganan serta proses hukum terkait dugaan karhutla dan aktivitas pemanfaatan kawasan tanpa izin.

Terkini

Terpopuler