Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi di Bangko Pusako Keliling Masuk Kampung, Ingatkan Warga soal Bahaya Karhutla

Rabu, 02 September 2026 • 10:55:33 WIB
Polisi di Bangko Pusako Keliling Masuk Kampung, Ingatkan Warga soal Bahaya Karhutla
Personil Polsek Bangko Pusako menyampaikan imbauan

ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, kembali menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi berkeliling menggunakan mobil sambil menyampaikan imbauan melalui pengeras suara atau toa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) mulai pukul 09.30 WIB. Personel menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan edukasi terkait bahaya dan larangan membakar lahan.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan imbauan dilakukan secara mobiling dengan metode anouncer atau 'halo-halo' menggunakan toa.

"Imbauan ini untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar Tri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi Jalan Pelajar, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Polisi juga menyasar Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya.

"Personel yang terlibat di antaranya Kanit Binmas Polsek Bangko Pusako Ipda Syamsul, Bhabinkamtibmas Bangko Makmur Aiptu M Sihombing, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Bano Aipda Abed M Manullang, serta Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pematang Damar Brigadir Wahyu," terangnya.

Dengan menggunakan kendaraan roda empat, polisi berkeliling menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat.

"Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Polisi juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai sanksi pidana bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran dalam rangka membuka lahan.

Menurut Tri, masyarakat diharapkan memahami Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

"Kami berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk karhutla dan mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana," katanya.

"Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Bangko Pusako dalam mencegah terjadinya karhutla, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks