Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Laporkan Penyidik Polsek Mandau ke Propam

Selasa, 01 September 2026 | 16:11:00 WIB
Istri Rudi, Rika Octavia.

BENGKALIS (RA) - Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menuai keberatan dari pihak keluarga.

Istri Rudi, Rika Octavia, kemudian melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima melalui sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Nomor SPSP2/2026082900020 tertanggal 29 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, Rika meminta Kadiv Propam Polri memeriksa proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Mandau, termasuk pengawasan dari jajaran Polres Bengkalis.

Rika mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah suaminya, yang sebelumnya berstatus sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan, ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026.

"Kami sangat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suami saya. Sampai hari ini perkara pengeroyokan yang kami laporkan masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bahkan dalam persidangan terungkap berbagai fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku. Namun justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rika kepada Riau Aktual, Selasa (1/9/2026).

Keluarga Pertanyakan Penetapan Tersangka

Menurut Rika, penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi keluarganya karena dinilai tidak sejalan dengan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan perkara dugaan pengeroyokan.

Ia menyebut sejumlah saksi telah memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, rekaman CCTV juga disebut telah diputar di ruang sidang dan menurut keluarga memperlihatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kekerasan terhadap Rudi.

"Kalau memang penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, mengapa fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat? Ini yang menjadi pertanyaan kami," katanya.

Rika mengaku kecewa dengan perkembangan perkara yang dialami keluarganya.

Menurut dia, Rudi mengalami luka akibat peristiwa dugaan pengeroyokan dan selama ini menjalani proses hukum sebagai korban.

Namun, di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, status hukum Rudi berubah menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

"Kami yang mencari keadilan justru berada dalam posisi yang sulit. Suami saya adalah korban pengeroyokan, tetapi sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai keluarga," ungkapnya.

Minta Propam Periksa Proses Penyidikan

Rika menegaskan pengaduan ke Propam Polri bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan upaya keluarga untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.

"Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan mengevaluasi proses penanganan perkara ini secara menyeluruh," ujarnya.

Selain mengadukan perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, Rika mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara.

Tembusan pengaduan antara lain disampaikan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri, Kapolda Riau, Bidang Propam Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis serta sejumlah instansi terkait.

Lampirkan Dokumen hingga Rekaman CCTV

Dalam dokumen pengaduan, keluarga Rudi turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti.

Di antaranya identitas pelapor, kronologi perkara, surat penetapan tersangka, salinan dokumen persidangan, pemberitaan media massa serta rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan.

"Kami berharap seluruh dokumen dan bukti yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi institusi yang berwenang untuk melakukan evaluasi secara objektif," kata Rika.

Rika juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim beberapa kali menyinggung dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa yang menyebabkan suaminya mengalami luka.

"Kami hanya meminta agar fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, dapat ditelaah secara objektif. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Perkara Bermula dari Dugaan Pengeroyokan

Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau pada akhir 2025.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, seorang bernama Abdul Rahman Bin Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sejumlah saksi telah memberikan keterangan dalam persidangan. Rekaman CCTV juga turut diputar sebagai bagian dari alat bukti.

Pihak keluarga Rudi menilai fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tersebut.

Namun, di tengah proses persidangan itu, penyidik Polsek Mandau menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Rudi Saputra pada 24 Agustus 2026 atas dugaan penganiayaan ringan.

Penetapan tersebut kemudian memicu keberatan pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkalis dan dijadwalkan kembali disidangkan dalam waktu dekat.

Terkini

Terpopuler