Pencarian

Podcast Kelupas

Pakar Dorong Satgas Migas Riau Bekerja Efisien, Jangan Jadi Beban Biaya

Selasa, 01 September 2026 • 16:14:00 WIB
Pakar Dorong Satgas Migas Riau Bekerja Efisien, Jangan Jadi Beban Biaya
Ilustrasi blok migas.

PEKANBARU (RA) – Pakar ekonomi Prof. Hamid Paddu menilai positif koordinasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran operasional kegiatan migas di Riau.

Menurut Hamid, optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di daerah yang berpotensi mengganggu operasional Blok Rokan.

Namun, ia mengingatkan agar koordinasi tersebut dilakukan secara efisien dan tidak berkembang menjadi birokrasi tambahan maupun menimbulkan biaya yang justru membebani perusahaan.

“Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya,” kata Hamid, Selasa (1/9/2026).

Guru Besar Universitas Hasanuddin itu menilai, koordinasi yang berjalan efektif justru dapat mempercepat penyelesaian persoalan kedaerahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional Blok Rokan.

“Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” ujarnya.

Sebaliknya, Hamid mengingatkan bahwa apabila koordinasi tersebut menimbulkan biaya tambahan, maka tujuan awal untuk meningkatkan efisiensi justru dapat berbalik menjadi beban.

“Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” ucapnya.

Hamid menyebut berbagai bentuk sinergi dan koordinasi lintas instansi tetap diperlukan. Termasuk optimalisasi peran Satgas sebagai wadah koordinasi dalam menangani persoalan pertanahan serta melindungi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.

Salah satunya melalui fasilitasi mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak atas BMN Hulu Migas.

Menurut Hamid, koordinasi lintas instansi tersebut juga tidak terlepas dari makna desentralisasi. Meskipun Blok Rokan merupakan aset dan kepentingan nasional, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di daerah tetap memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

“Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya yang berkaitan dengan aset BMN.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas dilaporkan telah menimbulkan berbagai gangguan terhadap kegiatan operasional PHR.

Persoalan tersebut antara lain berupa perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.

Berbagai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian aset, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks