Diduga Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:38:44 WIB
Tersangka diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Polisi mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok seorang pekerja saat melakukan pengukuran lahan.

Karhutla terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu. Peristiwa itu diketahui pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat kepulan asap di kawasan tersebut.

Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati warga sedang berupaya memadamkan api.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikuasai MF.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran di lahan tersebut.

Saat melakukan pengukuran, MA diduga menyalakan dan menghisap rokok. Tak lama kemudian, muncul kepulan asap yang disusul kobaran api.

"Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," demikian hasil penyelidikan polisi.

Api sempat berupaya dipadamkan menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan penyebaran api. Kobaran justru semakin meluas dan merembet ke lahan lainnya.

Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Kasus Karhutla Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah kebakaran, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Penyidik juga menggunakan hasil analisis penginderaan jauh citra satelit untuk membantu mengidentifikasi area terdampak serta titik kebakaran.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. MA menjadi pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara," ujar Aldi.

Menurutnya, karhutla menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Aldi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar," katanya.

Dia juga mengingatkan warga yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin," ujarnya.»

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit sebagai barang bukti.

MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Tags

Terkini

Terpopuler