JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua tersangka yang diserahkan yakni ZKN dan ARD. Keduanya diserahkan bersama barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini, Kamis (27/8/2026), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU KPK pada Rabu (26/8/2026).
Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada SA yang merupakan Bupati Kuantan Singingi.
Setelah tahap II dilakukan, proses hukum terhadap ZKN dan ARD akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi.
Meski berkas perkara dua tersangka pemberi suap telah rampung, KPK masih melakukan pendalaman. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Di sisi lain, penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penanganan perkara.