Jaringan Curanmor di Pekanbaru-Kampar Dibongkar, 44 Motor Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:13:00 WIB
Motor Yang Berhasil Diamankan Dari Para Pelaku Curanmor.

RIAU (RA) - Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan 44 unit sepeda motor dari pengungkapan tersebut.

Sebanyak 36 unit sepeda motor diamankan Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sementara delapan unit lainnya disita Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8/2026).

Rainly mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

"Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka," ujar Rainly.

Salah satu aksi terjadi pada Kamis (30/7/2026) malam. Sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah diketahui hilang pada Jumat pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, empat pelaku mendatangi lokasi sekitar pukul 03.47 WIB.

Dua pelaku masuk ke pekarangan dan mengambil sepeda motor, sedangkan dua lainnya menunggu. Pelaku diduga mematahkan stang dan membawa motor dengan cara didorong menggunakan kaki untuk menghindari suara mesin.

Enam Tersangka dan Seorang Penadah

Polisi pertama kali menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Sehari kemudian, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan dan AR alias Adit di Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Pengembangan kemudian mengarah kepada BS, yang sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh.

Penyelidikan selanjutnya membawa polisi ke Kabupaten Pasaman Barat. Dari pengembangan terhadap BS, polisi mengidentifikasi tersangka penadahan berinisial TS yang kemudian ditangkap bersama sejumlah sepeda motor diduga hasil kejahatan.

"Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor," kata Rainly.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka, yakni LH, PR, MA, AR, BS dan TS. Lima tersangka diduga terlibat dalam pencurian, sementara TS berperan sebagai penadah.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena para pelaku diduga tidak beraksi seorang diri. Sejumlah nama lainnya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyidikan sementara menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Lokasinya tersebar di Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, jalan raya hingga permukiman warga.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain," ujar Rainly.

Dari pengungkapan tersebut, total 44 sepeda motor berhasil diamankan. Polisi masih memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan serta memastikan pemilik sah kendaraan.

"Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai," pungkas Rainly.

Tags

Terkini

Terpopuler