ROHIL (RA) - Perselisihan soal seorang bapak angkat berujung aksi penganiayaan di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial GH (54) diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang setelah diduga menyerang warga menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian dagu.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial A (51) di Jalan Sarang Elang, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Gabe datang ke rumah korban. Terlapor disebut langsung marah dan mempertanyakan tindakan korban terhadap bapak angkatnya.
"Kenapa kau tampar bapak angkatku," kata tersangka kepada korban.
Setelah itu, terlapor diduga mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah wajah korban.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dagu," ujar Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Rian Rahmadi SH MH kepada Riauaktual.com, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang untuk diproses secara hukum.
Polsek Rimba Melintang menerima laporan korban pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.11 WIB.
Setelah menerima laporan, Ps Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi, melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi.
Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Jauhari Mais, Kelurahan Rimba Melintang.
Sekitar pukul 19.26 WIB, tim Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor," kata Kapolsek.
Tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
"Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan langkah penyelidikan. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman," tutup Kapolsek.