Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Dumai Amankan Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Kawasan TWA Bukit Gelanggang

Rabu, 19 Agustus 2026 • 17:39:36 WIB
Polres Dumai Amankan Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Kawasan TWA Bukit Gelanggang
Pelaku RS (25).

DUMAI (RA) - Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial RS (25) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Gelanggang, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.23 WIB.

"Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU," ujar Zaini dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, sebelum kejadian RS datang menjemput korban dari rumah setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban. Keduanya kemudian pergi dengan alasan hendak makan di kawasan Bukit Gelanggang.

Namun, dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, RS diduga mengubah arah menuju Jalan Abdul Rab Khan dan membawa korban masuk ke kawasan TWA Bukit Gelanggang.

"Sesampainya di lokasi, RS diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban," jelas Zaini.

Korban kemudian dibawa menuju sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di kawasan tersebut. Di lokasi itu, RS diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Setelah kejadian, RS mengantarkan korban kembali ke rumah. Korban yang merasa keberatan kemudian menceritakan kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah pihak.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi perkara," kata Zaini.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks