ROHIL (RA) - Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT Sindora Seraya, Kabupaten Rokan Hilir, digagalkan petugas keamanan perusahaan. Dua pria diamankan setelah kedapatan berada di lokasi perkebunan, Senin (17/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RG (23) dan AY (20). Keduanya diamankan security perkebunan di Divisi 5 Blok H1, wilayah Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi SH MH menerima laporan perkara tersebut pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/15/VIII/2026/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rokan Hilir/Polda Riau," ujar Kapolsek, Kamis (20/8/2026).
Ipda Rian menjelaskan, kejadian bermula ketika salah seorang petugas security bernama Dika mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan. Pelapor yang merupakan Asisten Divisi 5 PT Sindora Seraya selanjutnya menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati petugas security telah mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial RG dan AY.
Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.
Dari hasil pencarian ditemukan 25 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen atau egrek, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
"Dua orang tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ipda Rian.
Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Selain mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya negatif methamphetamine dan amphetamine," ungkapnya.
Saat ini, Polsek Rimba Melintang telah menerima laporan, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Barang bukti yang diamankan berupa 25 tandan buah kelapa sawit, 1 alat panen/egrek dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.