PEKANBARU (RA) - Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Kota Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan (BD), memasuki babak baru.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Budi Darmawan kini menunggu persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap II.
"Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus," kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Setelah proses tersebut, perkara kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.
"Perkara sudah limpah tanggal 7 Agustus," ujarnya.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Budi Darmawan.
Dalam perkara ini, Budi Darmawan dijerat Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman.
Berdasarkan site plan yang mengacu pada dokumen perizinan, terdapat lahan sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.
Namun, warga menduga terjadi perubahan peruntukan terhadap lahan tersebut.
Sebagian area yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum dan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka, penyidik disebut telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke PN Pekanbaru, proses hukum terhadap Budi Darmawan kini memasuki tahap persidangan.
Agenda perdana pada 20 Agustus 2026 akan menjadi awal bagi jaksa penuntut umum untuk menyampaikan uraian dakwaan terkait perkara tersebut.
Selanjutnya, fakta-fakta mengenai status lahan, peruntukan fasos dan taman, serta dugaan perubahan fungsi lahan akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Budi Darmawan juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menanggapi dakwaan jaksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Budi Darmawan masih akan diuji dalam persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.