Dua Pria di Dumai Ditangkap, Polisi Sita 21,56 Gram Sabu dan Timbangan Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:26:37 WIB
Dua Pria di Dumai Ditangkap.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Sri Mersing, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AA (40) dan AR (38) diamankan bersama empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 21,56 gram.

Kedua pria tersebut ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Perumahan Sri Mersing.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AA yang berada di dapur rumah.

Saat petugas datang, AA sempat membuang sebuah kotak hitam merek Advance. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi tiga paket yang diduga sabu.

"Selain tiga paket diduga sabu, petugas juga menemukan satu blok plastik klip, satu unit timbangan digital dan sebuah sendok yang terbuat dari pipet," kata Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, AA mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AR di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

"AR ditemukan berada di dalam rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Onbold dan dibungkus menggunakan kertas putih," terangnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing Vivo warna putih dan iQOO warna putih milik AR serta Vivo warna hitam milik AA.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AA dan AR sama-sama positif mengandung Methamphetamine atau metha. Sementara pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif," sambung Zaini.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini

Terpopuler