PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan pembunuhan DumarIs Sitio (60) di Pekanbaru memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 24 Juli 2026.
Keempat tersangka yakni AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22). Seluruhnya kini ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan penyerahan tersebut.
"Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru," kata Mey Ziko.
Menurut Mey, dengan selesainya tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," ujarnya.
Berawal dari Rencana Mengambil Barang
Kasus ini bermula dari rencana tersangka AFT yang disebut merupakan menantu korban.
Bersama S, AFT awalnya merencanakan mengambil barang dari rumah DumarIs Sitio di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Namun, rencana tersebut berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya korban.
Keempat tersangka, yakni AFT, S, E, dan LRB, disebut telah beberapa kali memantau rumah korban sebelum menjalankan aksinya pada 29 April 2026.
Saat berada di rumah korban, salah satu tersangka melakukan pemukulan menggunakan benda keras hingga korban mengalami luka serius. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali mengalami kekerasan.
Korban akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban sebelum meninggalkan lokasi.
Aksi tersebut turut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Barang Hasil Kejahatan Dibawa ke Medan
Usai kejadian, para tersangka membawa barang-barang hasil kejahatan ke arah Medan, Sumatera Utara.
Salah satu barang berupa cincin dan kalung emas kemudian dijual dengan nilai Rp8,5 juta.
Dalam perkara ini, JPU menyiapkan dakwaan berlapis terhadap para tersangka.
Dakwaan pertama primer menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair, Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terdapat dakwaan kedua dengan sangkaan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk proses hukum selanjutnya, AFT dan LRB yang merupakan tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan S dan E ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan," tutup Mey.