BENGKALIS (RA) - Fakta menarik terungkap dalam perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana.
Meski sama-sama berstatus terdakwa, keduanya ternyata tidak berada di dalam sel tahanan selama proses persidangan. Suzana menjalani persidangan tanpa penahanan, sedangkan Jasmani berstatus sebagai tahanan kota.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026) kemarin.
Mas Toha menjelaskan, Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis memang tidak dilakukan penahanan. Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan di PN Bengkalis.
"Untuk Suzana, sejak proses penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan karena alasan anak sakit. Sehingga di Pengadilan Negeri Bengkalis dilanjutkan tidak ditahan," ujar Mas Toha.
Sementara itu, Jasmani sebelumnya sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis. Namun, karena alasan kesehatan dan pernah menjalani perawatan, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026.
"Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga," jelasnya.
Dengan demikian, selama persidangan Jasmani tidak berada di Lapas, melainkan menjalani status tahanan kota. Sedangkan Suzana tetap mengikuti proses hukum tanpa penahanan.
Mas Toha menegaskan, mekanisme tidak ditahan maupun menjadi tahanan kota bukan merupakan perlakuan khusus terhadap terdakwa tertentu. Ketentuan tersebut dapat diberlakukan kepada siapa pun sepanjang memenuhi aturan hukum acara pidana.
"Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi," katanya.
Ia menjelaskan, terdakwa yang berstatus tahanan kota tetap wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk tidak bepergian ke luar kota tanpa izin serta memenuhi kewajiban melapor.
"Tahanan kota sama seperti tahanan biasa. Berlaku 30 hari oleh majelis, diperpanjang oleh KPN 60 hari, diperpanjang oleh PT 30 hari yang pertama dan diperpanjang kedua 30 hari lagi. Jadi statusnya sepanjang persidangan saja tahanan kota," jelasnya.
Namun, apabila terdakwa tidak kooperatif atau melanggar ketentuan selama proses persidangan, status tahanan tersebut dapat dievaluasi dan bahkan dicabut untuk kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan.
"Kalau sampai inkrah tergantung kondisi terdakwa, bisa saja dicabut tahanannya menjadi rutan apabila dianggap tidak kooperatif," pungkasnya.
Perkara yang menyeret pasangan suami istri tersebut masih bergulir di PN Bengkalis. Majelis hakim diketuai Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar, dengan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Gery Caniggia.
Sementara JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menangani perkara tersebut terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Bengkalis lantaran Jasmani diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia.