Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Rp574 Juta ke Kejari Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44:52 WIB
Warga laporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Darul Aman ke Kejari Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (12/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan tokoh masyarakat sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Darul Aman, Sumardiyono, bersama sejumlah warga.

Berkas pengaduan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bengkalis dan didaftarkan melalui aplikasi pelayanan pengaduan Kejaksaan.

Sumardiyono mengatakan, laporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa, pihak kecamatan hingga Inspektorat Kabupaten Bengkalis dinilai belum membuahkan hasil.

"Kemarin kita sudah menyampaikan pengaduan kepada pihak desa, kecamatan bahkan sampai ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan ADD ini. Namun responsnya terlalu lambat, sehingga hari ini kita melaporkan ke penegak hukum," ujar Sumardiyono usai menyerahkan laporan.

Sebelumnya, masyarakat Darul Aman juga telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rosyid.

Dalam laporan masyarakat, dugaan penyimpangan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp574 juta.

Sejumlah kegiatan pembangunan disebut diduga tidak selesai dikerjakan, tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan terdapat pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan.

Beberapa kegiatan yang dipersoalkan antara lain pembangunan Jalan Dusun III Teluk Tungku, jalan dermaga, Jalan Bina Gunying Dusun II, Jalan Famili Dusun II, Balai Dusun II serta pembangunan perpustakaan TPA Baitul Rahman.

Menurut Sumardiyono, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui forum musyawarah desa. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai dapat menjawab keresahan masyarakat.

Karena itu, masyarakat memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kita berharap laporan ini direspons dan diproses sesuai aturan. Jika nantinya terbukti ada penyalahgunaan anggaran, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya.

Ia berharap Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa serta pelaksanaan berbagai pembangunan yang bersumber dari APBDes.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Harapan kami persoalan ini menjadi terang dan hasilnya nanti dapat meluruskan kondisi pembangunan di desa," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut.

Terkini

Terpopuler