JAKARTA (RA) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kembali melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah alias FA.
Pada Rabu (12/8/2026), penyidik memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta. Keempatnya masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.
Selain memeriksa empat saksi, Tim Sembilan juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, yakni DR dan NH.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Tim penyidik memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Anang menegaskan, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua tersangka ini menjadi bagian terbaru dari rangkaian penyidikan Tim Sembilan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA.