Memori Banding Belum Diserahkan, Begini Penjelasan Tim Abdul Wahid

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:53:21 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) – Tim hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta publik menunggu beberapa hari ke depan terkait proses banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan pihaknya belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh setelah Abdul Wahid menyatakan banding secara lisan usai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.

“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan soal ini ya, sampai statement resmi kami sampaikan. Karena waktu masih ada dan semuanya masih berproses,” kata Cak Mus, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Cak Mus setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut hingga Rabu belum menerima surat resmi pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis sebelumnya memastikan pihak pengadilan masih berpedoman pada pernyataan banding yang disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid seusai pembacaan putusan.

Di sisi lain, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan memori banding untuk perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari Abdul Wahid. KPK bahkan menyatakan banding Abdul Wahid dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam ketentuan KUHAP baru.

Namun, Cak Mus meminta semua piha menunggu sikap resmi dari pihak Abdul Wahid. Ia menegaskan proses hukum terkait banding masih berjalan.

“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Atas putusan tersebut, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Hingga kini, pihaknya masih memproses langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler