33 Paket Sabu dan 2 Cartridge Etomidate Disita Polres Dumai, 2 Tersangka Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45:03 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan etomidate. Dua pria berinisial AJS alias J (28) dan MW alias W (26) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

"Petugas mengamankan 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram serta dua cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram," kata Zaini dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah pada Selasa malam," terangnya.

Tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, kemudian bergerak melakukan penangkapan. Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam rumah.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan satu tabung warna hitam di belakang rak kayu. Di dalamnya terdapat 16 paket diduga sabu.

"Petugas juga menemukan satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga sabu serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar," ungkap Zaini.

Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit timbangan digital, gunting pres, dan satu blok plastik bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Pencarian barang bukti kemudian berlanjut. Polisi menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah. Kaleng tersebut ternyata berisi 14 paket diduga sabu.

Di lokasi yang sama, petugas turut menemukan satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu gunting pres.

"Dalam pengembangan pemeriksaan, tersangka AJS mengaku masih menyimpan satu paket diduga sabu di rumahnya di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kasi Humas.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di kolong tempat tidur.

"Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing Samsung warna hitam milik AJS dan Realme warna kuning milik MW  yang diduga digunakan untuk komunikasi," ujar Zaini.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif methamphetamine. Sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini

Terpopuler