PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hingga saat ini belum menyerahkan memori banding meski telah menyatakan banding secara lisan atas vonis dua tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis memastikan belum ada surat resmi pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid.
Pengadilan masih berpedoman pada pernyataan lisan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan seusai pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.
“Setelah kami melakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding, dan itu sudah kami catat,” kata Jonson, Rabu (12/8/2026).
Kondisi ini berbeda dengan langkah Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang telah merampungkan dan mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi memori banding untuk ketiga terdakwa telah dikirimkan melalui pengadilan. Memori banding tersebut memuat argumentasi yuridis komprehensif sebagai dasar permohonan pemeriksaan kembali pada tingkat banding.
“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar Budi.
KPK mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid. Abdul Wahid merupakan satu-satunya terdakwa yang menyatakan banding dalam sidang pembacaan putusan.
Budi menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses banding yang diajukan Abdul Wahid. Ketentuan KUHAP baru mengatur bahwa banding dapat gugur jika memori tidak diserahkan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari pemohon Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak pemohon mengajukan banding, namun pemohon tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.