Dari Call Center Polri 110, Tiga Pria di Kuansing Ditangkap dan 51,68 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:28:26 WIB
Tiga tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu malam (9/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing bersama personel Piket Pamapta dan Piket Fungsi mengamankan tiga pria berinisial TN (22), J (25), dan RS (26).

Polisi turut menyita barang bukti 13 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga diduga berisi sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 51,68 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110.

"Setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, personel Piket PAMAPTA bersama Piket Fungsi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ujar Hasan, Selasa (11/8/2026).

Petugas tiba di rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Di dalam salah satu kamar, polisi menemukan tiga orang, yakni TN, J dan RS.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ketiganya diduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi warga setempat.

Dari dalam kamar, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket diduga sabu serta satu pipet kaca pyrex yang juga diduga berisi sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik TN.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu kantong kain merek DAP yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 13 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisikan diduga sabu, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 51,68 gram," jelas Hasan.

Dalam pemeriksaan, TN mengaku bekerja sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

TN juga mengakui 12 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pekerja PETI lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.

"Tersangka TN (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR melalui seseorang berinisial AI, yang saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap Hasan.

Menurut keterangan TN, sabu tersebut dibeli sebanyak setengah ons dengan harga Rp30 juta secara online.

Barang tersebut kemudian dijemput di wilayah Inuman bersama J menggunakan sepeda motor Honda Supra warna merah.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua pipet kaca pyrex, satu korek api mancis, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu alat hisap bong, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu pipet sendok, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu kantong kain merek DAP, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Supra warna merah serta uang tunai Rp700 ribu.

Ketiga tersangka juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif Amphetamine.

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Adapun Pasal 127 mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan, pelaku dapat diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan," tutup Hasan.

Terkini

Terpopuler