Curi Motor Petani saat Korban Tidur, Pemuda 18 Tahun di Inhu Diciduk Polisi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:55:57 WIB
Pemuda 18 Tahun di Inhu Diciduk Polisi.

INHU (RA) - Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pemuda berinisial DA alias Damar (18) berhasil diamankan bersama sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Dedi Satibi, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Menurut Misran, sebelum kejadian korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah usai menghadiri acara kenduri pada Kamis (23/7/2026) malam. Setelah memastikan kunci kontak telah dicabut, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

"Pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah dicari namun tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Batang Cenaku," ujar Misran, Sabtu (1/8/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil setelah Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Rabu (29/7/2026). 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramli Ismail Gultom bersama tim melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah mertuanya yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat diinterogasi, Damar mengakui telah mencuri sepeda motor korban sekitar pukul 04.00 WIB saat kondisi lingkungan masih sepi dan pemilik kendaraan sedang tertidur lelap.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dengan nomor rangka MH1JBP115GK427486 dan nomor mesin JBP1E-1426226.

"Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian," jelas Misran.

Ia menegaskan Polres Inhu akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler